PERLINDUNGAN HUKUM KEKAYAAN BASIS DATA
A. Perlindungan Hukum terhadap Basis Data (Database)
Paket manajemen database pertama kali dikembangkan pada komputer mainframes dan minicomputer untuk organisasi-organisasi besar. Kebanyakan dari organisasi besar ini menggunakan komputer untuk memproses berbagai macam pekerjaan di dalam tiap bagiannya. Sumber-sumber data yang ada dikumpulkan dalam file-file yang tidak berhubungan satu dengan yang lainnya, di mana beberapa aplikasi yang berdiri sendiri akan terus bertambah setiap tahunnya. Tiap aplikasi yang terpisah ini memiliki file-nya tersendiri, input datanya, proses program (untuk memperoleh data terbaru), dan masukan informasinya sendiri. Tiap aplikasi yan terpisah ini memiliki kelemahan-kelemahan, yaitu adanya kemungkinan terjadinya duplikasi data. Karena tiap-tiap aplikasi membentuk file datanya sendiri, akan menimbulkan beberapa kelemahan, yaitu sebagai berikut:
1. Terjadinya duplikasi data (data redundancy)
Misalnya terdapat dua data, yaitu file data personalia yang digunakan untuk aplikasi personalia dan file data gaji yang digunakan untuk penggajian. Kedua file ini akan berisi beberapa item data yang sama, terjadi duplikasi. Akibatnya apabila hendak memodifikasi data yang duplikat harus dilakukan untuk beberapa file, sehingga terjadi ketidakefisienan. Dan terjadi pemborosan terhadap tempat simpanan luar.
2. Tidak terjadi hubungan data (data reliability)
Karena tiap-tiap aplikasi menyelenggarakan file tersendiri, hubungan data ke file di aplikasi yang lain tidak ada. Misalnya, aplikasi penjualan menyelenggarakan file data penjualan dengan struktur berikut:
Bila pada aplikasi ini diinginkan laporan penjualan yang menampilkan nama salesman yang menjual, tidak dapat dilakukan karena data salesman tersebut tidak terdapat dalam file penjualan. Dan data salesman tersebut ada di file personalia. Karena hubungan data untuk aplikasi lain tidak dapat dilakukan, terpaksa data salesman juga harus dimasukkan ke dalam file penjualan sebagai akibat lebih lanjut terjadi lagi duplikasi data.
Ketidakpuasan ini menyebabkan para perancang perangkat lunak mencari jalan agar dapat mengonsolidasikan tiap kegiatan yang ada. Hasil dari pencarian itu adalah ditemukannya sekarang paket manajemen database. Di dalam paket baru ini tiap record data file akan disimpan (biasanya dalam satu atau lebih disk magnetik) dalam alat penyimpanan akses langsung (direct-access storage device/DASD). Transaksi data hanya dilakukan sekali dan data-data ini telah siap digunakan ke dalam berbagai macam aplikasi yang ada oleh pengguna database.
1. Pengertian Database
Database atau basis data adalah kumpulan data yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya, tersimpan di perangkat keras komputer dan digunakan perangkat lunak untuk memanipulasinya. Data ini perlu disimpan di dalam dasar data untuk keperluan penyediaan informasi lebih lanjut. Menurut David Bainbridge, definisi database adalah ”a collection of data stored in or on computer media ussually in the form of computer file or files. Databases are accessed, manipulated, modified, displayed, and printed using computer programs and ussually have associated indexes, dictionaries, format, and layout files.” Dengan kata lain, database adalah sekumpulan data yang disimpan secara elektronik ataupun digital dalam suatu media penyimpan pada sistem komputer tersebut, berikut juga hasil cetakannya.
Database merupakan salah satu komponen penting dalam sistem informasi karena merupakan basis dalam menyediakan informasi bagi pemakai. Penerapan database dalam sistem informasi disebut dengan database system, yaitu suatu sistem informasi yang mengintegrasikan kumpulan dari data yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya dan membuatnya tersedia untuk beberapa aplikasi yang bermacam-macam di dalam suatu organisasi. Data yang berada dalam basis data perlu diorganisasikan sedemikian rupa, supaya informasi yang dihasilkan berkualitas. Organisasi basis data yang baik juga berguna untuk efisiensi kapasitas penyimpanannya. Basis data akan diakses atau dimanipulasi dengan menggunakan perangkat lunak, umumnya disebut dengan DBMS (Database Management Systems).
Sampai dengan membentuk suatu database, data mempunyai jenjang mulai dari karakter-karakter (characters), item data (fields), record, file, kemudian database/ Karakter merupakan bagian data yang terkecil yang dapat berupa karakter numerik, huruf ataupun karakter-karakter khusus (special characters) yang kemudian membentuk suatu item data (fields). Suatu field menggambarkan suatu atribut dari record yang menunjukkan suatu item dari data, seperti misalnya nama dari field agar dapat dibedakan antara satu field dengan field lainnya. Menunjukkan reorientasi dari field untuk menunjukkan tipe serta lebar dari field. Tipe field dapat berisi numeric maupun huruf sedangkan lebar dari field menunjukkan ruang maksimum dari field yang diisi dengan karakter-karakter data. Terakhir, tiap field dapat menunjukkan nilai dari field tersebutd dengan menunjukkan isi field dengan masing-masing record.
Record adalah sekumpulan field yang membentuk suatu record. Record menggambarkan suatu unit data individu tertentu. Misalnya dalam file personalia, tiap-tiap record dapat mewakili data tiap-tiap karyawan.
File adalah sekumpulan record yang menggambarkan satu kesatuan data yang sejenis. Misalnya file barang jadi berisikan data tentang semua jenis barang yang ada.
2. Hak atas Database
Dikaji lebih lanjut, jika kita melihat proses-proses dalam memperoleh, mengolah, memyimpan, dan mengelola suatu database jelas merupakan upaya seseorang, maka dengan sendirinya timbul hak atas pengelolaan data tersebut. Mengingat untuk melakukan hal tersebutmemerlukan investasi yang cukup besar, tentunya setiap orang akan memerlukan perlindungan atas nilai-nilai ekonomis dari database tersebut.
Hak dan kewajiban atas pengelolaan atas data tentunya akan dibatasi dengan hak subjektif seseorang yang merupakan objek dari personal data tersebut. Misalnya terhadap data karyawan dari perusahaan PT X dapat memperjualbelikan data personal si karyawan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan / sepertujuan dari karyawan yang bersangkutan. Selain itu, data karyawan juga dilindungi kerahasiaannya dari pihak-pihak lain, dan ia juga dalam lingkup keberlakuan rahasia dagang dari suatu perusahaan.
Pengertian database dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yaitu dalam penjelasan Pasal 12 ayat (1) huruf L adalah kompilasi data dalam bentuk apa pun yang dapat dibaca oleh mesin (komputer) atau dalam bentuk lain, yang karena alasan pemilihan atau pengaturan atas isi data itu merupakan kreasi intelektual. Perlindungan terhadap database diberikan dengan tidak mengurangi hak pencipta lain yang ciptaannya dimasukkan dalam database tersebut.
B. Situs Informasi (Website)
Website adalah kumpulan dari web pages mengenai hal atau organisasi tertentu. Web page adalah tampilan sebuah halaman di internet yang memiliki alamat tertentu, di mana alamat itu tidak ada yang sama satu dengan yang lain.
1. Proses Pembangunan Website dan Pemeliharaannya
Beberapa hal yang menarik yang perlu diketahui adalah bahwa kebanyakan orang membangun website-nya dengan meniru website orang lain. Meniru yang dimaksud di sini adalah dengan mengopi sebagian dari website orang lain, misalnya icon (lambang yang berbentuk gambar) dari website orang lain. Hal tersebut sangat mudah untuk dilakukan, mengingat keberadaan software (perangkat lunak komputer) tertentu yang dapat melakukan hal itu, seperti Mosaic-type Internet browser (termasuk Netscape Navigator).
Meskipun demikian, tidak berarti membangun suatu website hanyalah semudah mengopi milik orang lain. Ada langkah-langkah yang perlu kita lakukan. Langkah-langkah itu adalah sebagai berikut:
(1) Memilih nama sebagai domain name dari website Anda nantinya.
Hal ini bukanlah suatu gurauan. Nama bagi website Anda (domain name) haruslah berbeda dengan nama yang sudah ada/sudah dipakai oleh orang lain sebelumnya. Domain name yang terlalu panjang dan susah diingat akan memiliki kemungkinan lebih kecil untuk dikunjungi orang bila dibandingkan dengan domain name yang singkat dan menarik, juga mudah diingat. Untuk mengetahui apakah sebuah nama telah digunakan oleh orang lain, bisa dilihat pada www.internic.net. Perlu juga diperhatikan agar domain name yang dipilih melanggar hak orang lain atas penggunaan domain name tersebut. Maksudnya adalah penggunaan domain name dari orang/badan hukum yang—di mata masyarakat—dianggap lebih pantas menggunakannya. Misalnya seorang programmer bernama Julia Roberts yang ingin menggunakan domain name www.juliaroberts.com untuk websitenya akan dapat digugat oleh artis Julia Roberts—yang menurut oandangan masyarakat lebih pantas untuk menggunakan domain name tersebut. Demikian juga dengan oenggunaan domain name yang merupakan nama dari sebuah perusahaan, apalagi sebuah perusahaan yang dimaksud sudah dikenal kalangan masyarakat luas. Dengan ketelitian memilih domain name yang akan digunakan, akan mengurangi risiko gugatan terhadap penggunaan domain name yang bersangkutan. Setelah itu, harus ditentukan apakah domain name yang bersangkutan akan didaftarkan sebagai generic domains atau country domains. Generic domains (seperti “.com”, “.uk”, “.sg”, dan lain-lain), leih menunjukkan eksistensi secara nasional. Pendaftaran terhadap generic domains dapat dilakukan di www.internic.net, sedangkan pendaftaran untuk masing-masing negara adalah berbeda-beda.
(2) Memilih software (perangkat lunak) yang akan digunakan
Software yang diperlukan antara lain adalah web browser, e-mail, FTP (File Transfer Protocol) Program, HTML Editors (Visual Design Editors dan HTML Code Editors), Graphic Equipment, dan Imaging Software. Masing-masing software tersebut memiliki fungsi masing-masing. Web browser berfungsi untuk membaca dan men-download web document. Sebaiknya digunakan browser yang banyak dipakai karena terkadang tampilan dari tiap browser dapat berbeda. E-mail berfungsi untuk mengirim dan menerima pesan. Software e-mail yang dipilih sebaiknya dapat menyaring pesan yang masuk, dan mengelolanya dengan baik. File Transfer Protocol berfungsi untuk meng-up-load (memasukkan) file baru ke dalam website. HTML Editors berfungsi untuk merancang dan mengubah tampilan di website. FTP ini terbagi dua berdasarkan fungsinya, yaitu untuk yang berkaitan dengan grafik, tampilan visual, dan yang berhubungan dengan desain, disebut dengan visual design editors. Sementara itu, yang berkaitan dengan desain, disebut denganteks disebut HTML code editor. Graphics Equipment berfungsi untuk membuat grafik ataupun gambar. Alat yang digunakan dapat berupa scanner ataupun kamera digital. Sementara itu, imaging software adalah software yang berfungsi untuk mngedit grafik atau gambar yang telah kita ambil dengan scanner ataupun kamera digital tadi.
(3) Setelah memilih software yang akan digunakan, mulailah untuk merancang website yang diinginkan. Masing-masing software dipergunakan sesuai dengan fungsinya.
(4) Setelah selesai, pekerjaan terakhir adalah meng-upload website yang bersangkutan. Ada dua cara untuk hal ini, yaitu dengan menggunakan (menyewa jasa) server orang lain, atau dengan menggunakan server sendiri. Cara pertama, adalah yang paling banyak dilakukan karena biaya yang dibutuhkan jauh lebih kecil, dan tidak menambah pekerjaan untuk mengawasi server terkait. Pilihan kedua biasany adilakukan oleh perusahaan yang memang bergerak di bidang usaha di mana IT (Information Technology) merupakan hal vital bagi perusahaan itu. Perusahan itu pada umumnya merupakan perusahaan yang besar. Pekerjaan di atas dapat diserahkan pada jasa web hosting, yangakan mengurusi up-load dari website tersebut, termasuk pemeliharaan website tersebut (tidak termasuk penyediaan materi website karena itu dilakukan oleh orang / perusahaan pemilik website terkait). Pemeliharaan website adalah pemeliharaan (up-dating) dari materi website tersebut, dan juga pekerjaan teknis yang terkait dengan pemeliharaan server.






0 komentar